9. Belum pernah menerima dana bantuan Wirausaha dan dibuktikan dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat
10. Memiliki sertifikat tentang kewirausahaan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah atau lembaga pendidikan pelatihan yang terdaftar paling lama dua tahun.
11. Memiliki surat rekomendasi dari dinas koperasi dan UMKM atau instansi pemerintah yang menaungi UMKM sesuai wilayah masing-masing dan surat dukungan atau surat pengantar dari dinas provinsi.
12. Bukan merupakan PNS, TNI, POLRI, pegawai BUMN maupun BUMD.
Sebagai informasi, pendaftaran Bantuan Wirausaha 2021 tidak bisa dilakukan secara online.
Bantuan ini bisa didapatkan dengan mengajukan diri ke perangkat daerah kabupaten setempat agar bisa mendapatkan surat pengantar dan rekomendasi dari dinas provinsi.***