- WNI
- Memiliki E-KTP
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat izin usaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha yang menerangkan bahwa pelaku tersebut termasuk kategori usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, Pegawai BUMN, BUMD
Baca Juga: Akui Telah Menjomblo 11 Tahun, Netizen Jodohkan Amelia Tantono Dengan Bung Korea
Berkas yang perlu disiapkan :
- Kartu Keluarga asli (scan format pdf)
- KTP elektronik asli (acan format pdf)
- Nomor Induk Berusaha/Surat Keterangan Usaha asli (scan format pdf)
- Foto kegiatan usaha (kelihatan pemilik dan usahanya)
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM bermaterai 10.000 dan bertandatangan) scan format pdf.
Bagi anda calon penerima Banpres BPUM, jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut berikut:
Instagram: @cintaprodukbatang atau @disperindagkopukm_batang
Hotline (konsultasi): bit.ly/adminBPUM-Batang
Disperindagkop dan UKM Kab. Batang: Jl. Slamet Riyadi no 27 Batang. ***