- Kunjungi tinyurl.com/bpum21kotapkl
- Pemohon/Pelaku Usaha wajib membaca informasi yang disampaikan, selanjutkan melakukan klik pada tombol ‘Mulai’ untuk memulai pendaftaran
- Pelaku usaha mengisi dan mencetak data. Siapkan KK, e-KTP, dan SKU/NIB
- Pelaku usaha melengkapi data. Lampirkan data kelengkapan
- Mengumpulkan berkas di Dindagkop Kota Pekalongan
Pendaftaran BPUM 2021 melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM.
Besaran bantuan BPUM 2021 Rp 1.2 juta sesuai dalam peraturan Kemenkop UKM nomor 2 tahun 2021.
Jangan lupa pendaftaran program bantuan untuk pelaku usaha mikro di Kota Pekalongan akan ditutup 21 Juni 2020. Pendaftaran untuk BPUM 2021 tahap II bisa diakses melalui link dengan ketik tinyurl.com/bpum21kotapkl.***