Untuk bisa mendapatkan bantuan PPKM ini, Anda harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
1. Memiliki NIK KTP, KK, dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.
2. Tidak masuk dalam daftar PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Presiden Usaha Mikro, atau bansos tunail lainnya.
Baca Juga: Warga Langgar Prokes PPKM Darurat Disidang di Purbalingga, Denda hingga Rp300 Ribu
Jika Anda sudah memenuhi syarat di atas, Anda bisa cek nama Anda, apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PPKM. Berikut langkahnya.
1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon bertanda merah untuk mendapatkan huruf kode baru