PORTAL PURWOKERTO - Simak cara daftar UMKM tahap 3 yang benar dengan beberapa langkah dalam artikel ini.
Sebelum membahas cara daftar UMKM tahap 3, perlu diketahui jika bantuan UMKM tahap 3 yang dimaksud adalah BPUM (Banpres Preduktif Usaha Mikro) dari Kementrian UMKM.
Bantuan UMKM tahap 3 ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari tahun 2020 lalu, sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia.
Pemerintah berharap dengan adanya bantuan UMKM, maka dana yang diberikan bisa jadi stimulus usaha yang mendukung pengusaha mikro di seluruh Indonesia.
Tahun 2020 lalu besaran bantuan UMKM adalah Rp2,4 juta, namun di tahun 2021 ini nilai bantuannya hanya Rp1,2 juta saja.
Jutaan pengusaha mikro sudah mulai mendapatkan bantuan UMKM tahap 3 yang akan disalurkan bertahap di bulan Juli hingga September 2021.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM BNI Juli 2021 Lengkap dengan Cara Daftar Sebaiknya Siapkan Ini Untuk Pencairan
Perlu diketahui pendaftaran bantuan UMKM tahap 3 berbeda di beberapa wilayah. Beberapa wilayah sudah menutup pendaftaran bantuan ini pada pertengahan bulan Juli 2021 lalu.