4 Bahaya Gunakan Pinjol Ilegal, Pikirkan Dulu Sebelum Meminjam!

- 1 September 2021, 22:36 WIB
Ilustrasi pinjol. 4 Bahaya Gunakan Pinjol Ilegal, Pikirkan Dulu Sebelum Meminjam!
Ilustrasi pinjol. 4 Bahaya Gunakan Pinjol Ilegal, Pikirkan Dulu Sebelum Meminjam! /prfmnews.id


PORTAL PURWOKERTO – Simak 4 dampak negatif jika Anda menggunakan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

Akhir-akhir ini, lembaga pinjaman online (Pinjol) menjadi sorotan masyarakat, terlebih kondisi ekonomi yang saat ini tengah dilanda pandemi dan menggunakan aplikasi pinjol.

Tak sedikit pula masyarakat yang tergiur menggunakan pinjol lantaran iming-iming bunga rendah serta cara pencairan yang mudah dan cepat.

Meski terdapat lembaga pinjol yang bergerak secara jujur dan legal, namun ternyata ada pula lembaga pinjol secara ilegal dan berbahaya.

Baca Juga: 7 Ciri Pinjol Ilegal 2021, Waspada Jangan Sampai Kebobolan! Simak Cara Membedakannya

Perlu diperhatikan, berbahaya tersebut dalam arti kerugian baik materiil dan immateriil bagi masyarakat.

Sebaiknya, pikirkan dampaknya jika Anda ingin melakukan pinjaman online.

Adapun 4 bahaya yang mengintai Anda jika menggunakan pinjol ilegal, yakni:

1. Beban Bunga yang kian Membengkak

Waspadai suku bunga dan biaya denda, biaya admin, dan biaya lainnya yang dikenakan oleh lembaga tersebut.

Wajib bagi Anda untuk mengetahui informasi yang terkait dengan suku bunga dan aneka biaya lainnya sebelum pengajuan pinjaman uang.

2. Data Pribadi Dapat Disalahgunakan

Jika mendaftar aplikasi kredit online, aplikasi tersebut biasanya akan meminta izin untuk mengakses data pribadi calon nasabah.

Berawal dari momen inilah aplikasi ilegal tersebut melakukan tindakan kriminal dengan menyalahgunakan data pribadi nasabah dan menjadikannya alat untuk mengancam, jika mereka mengalami kredit macet.

Baca Juga: Pinjol Apa Saja yang Datang ke Rumah? Jangan Kaget Jika Tagihanmu Macet Bakal Ada yang Ketuk Pintu

3. Kurangnya Transparansi Akibat Adanya Biaya Tersembunyi

Apabila aplikasi ilegal tersebut tak dapat memberikan informasi yang transparan terkait suku bunga dan biaya lain yang menyertai pinjaman, sebaiknya Anda tidak melanjutkan proses pengajuan peminjaman.

Pasalnya dengan tidak adanya transparansi biaya, dikhawatirkan suku bunga akan berubah-ubah tanpa pemberitahuan dan muncul biaya-biaya tersembunyi yang akan menambah beban utang.

4. Mengganggu Kehidupan Pribadi anda lantaran diburu Debt Collector

Aplikasi pinjol biasanya memiliki prosedur yang ketat mengenai prosedur penagihan.
Di awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email, maupun telepon.

Baca Juga: 4 Aplikasi Pinjaman Online Legal yang Populer, Plafon Sampai Rp8 Jutaan

Namun, jika masih belum dibayar juga, tim lembaga pinjol tersebut akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Apabila Anda tak dapat membayarkan pinjaman, akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

Demikian 4 bahaya gunakan pinjol ilegal, ada baiknya anda pikirkan dulu sebelum meminjam.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah