PORTAL PURWOKERTO - Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin maksimal di saat pandemi seperti sekarang dengan cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online.
Karena itu bagi peserta BPJS yang ingin cairkan dana tetapi khawatir keluar rumah harus tahu cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online yang bisa dilakukan dari mana saja.
Pada artikel ini akan diberikan informasi mengenai cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online serta syarat yang harus dipenuhi.
Pada tahun 2020 lalu BPJS sudah meluncurkan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik atau LAPAK ASIK untuk cek dan klaim BPJS Ketenagakerjaan online.
LAPAK ASIK ini ditujukan bagi pekerja yang sudah pensiun usia 56 tahun, mengundurkan diri atau mengalami PHK. Berikut dokumen yang perlu dilampirkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- e-KTP
- Buku rekening aktif
- KK
- Pas foto terbaru
- Formulir pengajuan JHT diunduh di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Surat keterangan kondisi peserta
- NPWP
Lalu untuk cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dengan langkah sebagai berikut:
1. Buka link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi NIK, nama dan nomor peserta
3. Sistem akan memverifikasi data
4. Setelah itu akan diminta mengisi data sesuai petunjuk di situs tersebut
5. Unggah dokumen persyaratan
6. Jika berhasil maka akan dapat jadwal dan kantor cabang yang harus didatangi
7. Berkas asli disiapkan
8. Peserta akan melakukan wawancara melalui video call sesuai dengan jadwal yang sudah diberikan
9. Proses selesai dan dana BPJS akan segera ditransfer ke rekening yang dilampirkan
Selian melalui website resmi, cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa juga melalui aplikasi BPJSTKU atau datang langsung ke kantor cabang.***