Untuk menjadi penerima BPUM ini tentu para pelaku UMKM wajib memenuhi syarat pendaftaran antara lain:
- WNI yang mempunyai KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima pembiayaan atau kredit dari bank (KUR)
Jika sudah memenuhi syarat diatas maka setelah mendaftar bisa mengecek secara online di https://banpresbpum.id bagi mereka yang juga nasabah PNM Mekaar.
Pengecekan penerima BPUM bagi nasabah Mekaar di banpres bpum id BNI 2021 tahap 3 cukup memasukkan nomor KTP ke link website di atas.***