PORTAL PURWOKERTO - Link Daftar BPUM Jakarta Pusat wilayah Gembir, Senen, Sawah Besar, Kemayoran, Joharbaru, Tanah Abang, Menteng dan Cempaka Putih ada pada akhir artikel ini.
Sebelumnya perlu Anda ketahui, jika pendaftaran online ini akan diseleksi lagi dan diputuskan oleh Kemetrian Koperasi dan UMKM pusat.
Sehingga Dinas UMKM setempat hanya sebagai lembaga pengusul, sebab tidak semua pendaftar bisa menjadi penerima bantuan UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta tersebut.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Bulan September 2021 Login di eform bri co id atau banpresbpum id
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM 2021, maka sebaiknya ketahui terlebih dahulu apa saja yang menjadi syarat utama dari calon pendaftar BPUM.
Adapun syarat utamanya dikutip dari instagram Dinasi PPKUM Jakarta Pusat adalah:
1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
Baca Juga: Apa Namamu Masuk di 500 Ribu Pelaku Usaha Penerima BPUM 2021 Tahap 3? Ini Link Resmi dan Langkahnya!