Masukkan NIK pada laman eform.bri.co.id/bpum kemudian masukkan kode verifikasi lalu klik proses inquiry.
Jika muncul notifikasi hijau dan nama serta NIK muncul, artinya Anda merupakan penerima BPUM. Lanjutkan dengan melakukan reservasi pencairan.
Jika berwarna merah dan disertai notifikasi tidak terdaftar, artinya Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.
Demikian informasi terkait BPUM Jakarta Pusat semoga bermanfaat.***