3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)
5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha
Jika sudah memiliki syarat yang sesuai, maka Anda bisa mendaftarkan diri secara online melalui google form yang sudah tersedia.
Pastikan Anda mengetahui jika pendaftaran dibuka hanya pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Berikut ini link daftar BPUM Jakarta Pusat yang bisa langsung Anda isi. Pastikan menggunakan informasi yang sesuai dengan identitas Anda masing masing.
Gambir: https://bit.ly/bpumgambir2021
Senen: https://bit.ly/bpumsenen2021