PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan masih terus disalurkan kepada pekerja di bulan September ini.
Menurut Instagram Kemnaker disebutkan bahwa pada tahap 1 sampai 3 sudah sekitar 3.251.563 orang yang menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan masih akan terus dilanjutkan karena akan ada tahap 4 sampai 6 yang direncanakan untuk pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Karena itu pekerja harus sering memantau status mulai dari “Terdaftar” lalu “Ditetapkan” sampai dengan “Tersalurkan” di situs resmi BSU Kemnaker.
Langkah untuk pengecekan status BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
1. Buka situs https://kemnaker.go.id
2. Daftar akun jika belum memiliki akun, lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan OTP yang dikirimkan ke hape Anda
3. Login menggunakan akun Anda
4. Lengkapi profil yang berisi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek pemberitahuan untuk tahu status apakah “Terdaftar” atau “Tidak Terdaftar”, “Ditetapkan” atau “Belum Memenuhi Syarat”, atau “Tersalurkan”
Jika status sudah tersalurkan dan aktivasi rekening baru Anda maka diharapkan segera aktivasi rekening yang telah dibuatkan di bank Himbara yang sudah ditunjuk untuk bisa mencairkan BSU.
BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan sebesar Rp1 juta yang langsung masuk ke rekening masing-masing dan akan lebih mudah jika pekerja sudah memiliki rekening bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN).
Jika tidak memiliki rekening di bank Himbara maka perwakilan perusahaan atau pekerja bisa membuka rekening secara kolektif agar pekerja bisa mencairkan BSU ini.***