1. WNI dan memiliki KTP
2. Punya usaha kecil dan dibuktikan dengan SIUP atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. Tidak sedang mengakses kredit perbankan
4. Bukan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD
5. Mendaftarkan diri ke Dinasi Koperasi dan UMKM sesuai wilayah kabupaten masing-masing.
Demikian informasi terkait PNM Mekaar dan syarat penerima BPUM 2021 lengkap.***