PORTAL PURWOKERTO - Berikut ini beberapa syarat menjadi nasabah PNM Mekar lengkap dan penjelasan soal Banpres BPUM PNM Mekar yang disalurkan melalui BNI.
Salah satu cara agar bisa mendapatkan Banpres BPUM BNI PNM Mekar adalah dengan menjadi nasabah PNM Mekaa.
Namun, tidak semua orang bisa menjadi nasabah PNM Mekar dengan mudah. Sebab ada syarat yang mesti dipenuhi.
Baca Juga: PNM Mekar BNI Tahap 3 Kapan Cair? Simak Cara Cek dan Syarat Pencairan Terbaru Berikut Ini
Selain itu, ada juga aturan yang wajib dipatuhi oleh para anggota kelompok nasabah PNM Mekar.
Beberapa syarat utama nasabah PNM Mekar adalah sebagai berikut ini:
1. Memiliki usaha mikro
2. Perempuan
3. Sudah menikah dan diizinkan mengakses pembiayaan PNM Mekar oleh suami
4. Berkelompok minimal 10 orang
Baca Juga: Banpresbpum id BNI PNM Mekar, Ini Cara Dapatkan Rp1,2 Juta di Bulan September Hanya Dengan NIK!
5. Sistim tanggung renteng bagi kelompok
6. WNI dan memiliki KTP
7. Memiliki Kartu Keluarga
Lantas, apakah semua nasabah PNM Mekaar bisa mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta?
Jawabannya adalah tidak semua nasabah PNM Mekaar bisa mendapatkan dana bantuan tersebut.
Sebab penetapan daftar nama penerima bantuan berasal dari Kemenkop UKM. Tahun 2021, lembaga pengusul merupakan Dinas Koperasi dan UMKM setempat sesuai wilayah masing-masing.
Bagi yang ingin mendapatkan dana Rp1,2 juta, pastikan Anda telah memenuhi beberapa syarat yang diajukan oleh Kemenkop UKM seperti berikut ini:
1. WNI dan memiliki KTP
2. Punya usaha kecil dan dibuktikan dengan SIUP atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. Tidak sedang mengakses kredit perbankan
4. Bukan PNS/TNI/POLRI/Pegawai BUMN/BUMD
5. Mendaftarkan diri ke Dinasi Koperasi dan UMKM sesuai wilayah kabupaten masing-masing.
Demikian informasi terkait PNM Mekaar dan syarat penerima BPUM 2021 lengkap.***