3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat)
4. Tidak berstatus sebagai PNS, TNI atau anggota BUMN dan BUMN/BUMD
5. Dikhususkan untuk yang sampai saat ini belum pernah menerima/mendapatkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)
Perlu diketahui, ada beberapa syarat pengajuan BPUM harus Anda siapkan yang akan diunduh secara online dengan ukuran file kurang dari 500kb, antara lain:
Baca Juga: Cara Daftar BLT PKL dan Warung Jika Tak Terima BPUM, Hanya Dengan KTP Untuk Dapatkan Rp1,2 Juta
● KTP Elektronik (E-KTP)
● KK
● Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan/NIB (SKU)
● Foto Produk
● Foto Usaha
Sementara itu, cara mendaftar bagi pelaku BPUM adalah dengan langkah berikut:
1. Akses linknya DISINI. (https://edc.tangerangselatankota.go.id/login )
2. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi Username dan Password, jika belum memiliki, harap klik “Daftar”
3. Setelah klik “Daftar” Anda akan diminta untuk melengkapi data seperti:
● Nomor KK
● NIK
● Email yang aktif
● Username
● Password