Belum Dapat BPUM Tahap 3? Ada Bantuan UMKM Khusus Pedagang Kaki Lima dan Warung, Dibuka Sampai Desember 2021

- 23 September 2021, 13:20 WIB
Belum Dapat BPUM Tahap 3? Ada Bantuan UMKM Khusus Pedagang Kaki Lima dan Warung, Dibuka Sampai Desember 2021
Belum Dapat BPUM Tahap 3? Ada Bantuan UMKM Khusus Pedagang Kaki Lima dan Warung, Dibuka Sampai Desember 2021 /Unsplash.com/mufid_majnun

 

PORTAL PURWOKERTO - Pada tahun 2021 ini, sebanyak 12,8 juta UMKM diberi banpres BPUM dari kemenkop UKM. Banpres BPUM Tahap 3 sudah berlangsung.

Dari sekian banyak jumlah yang ditulis, sebanyak 9,8 juta UMKM di antaranya sudah mendapat BLT di semester 1 2021 melalui tahap 1 maupun tahap 2. Sedang di semester 2, sebanyak 3 juta pelaku UMKM mendapatkan Banpres UMKM.

Pada Banpes UMKM semester 2 2021, BLT UMKM tahap 3 disalurkan mulai bulan Juli 2021 lalu. Namun Sebagian daerah juga membuka BPUM tahap 4 yang pendaftarannya dibuka September 2021.

Baca Juga: Mengatasi Cara Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Tahap 3 di Banpres bpum Mekaar Error, Simak Cara Mudahnya

Berdasarkan data kemenkop UKM, penyaluran Banpres BPUM tahap 3 sudah mencapai 2 juta UMKM hingga akhir Agustus 2021. Ini artinya masih ada kuota 1 juta lagi pelaku UMKM yang akan mendapatkan BLT.

Bila NIK Anda belum terdaftar dalam banpres BPUM tahap 3, tak perlu khawatir. Sebab ada dana tambahan untuk UMKM atau pelaku usaha mikro yang belum mendapat bantuan BPUM yaitu bantuan untuk pedagang kaki lima dan UMKM.

Pemberian bantuan ini disalurkan melalui Polres masing masing wilayah. Untuk mengetahui informasi lebih lengkapnya, Anda dapat menghubungi bhabinkamtibnas.

Baca Juga: Daftar litapdimas kemenag go id  Pendaftaran Bantuan PTKI 2022 Dibuka Sampai Oktober 2021 Cair Rp200 juta

Sebab pemberian bantuan umkm bagi pedagang kaki lima ini diberikan bagi daerah yang diberlakukan PPKM Level 4.

Sehingga, tidak semua wilayah bisa mendapatkan bantuan umkm khusus pedagang kaki lima dan warung ini.

Meski demikian, Anda yang berada di wilayah bukan PPKM level 4 bisa mendapatkan Banpres BPUM.

Banpres BPUM sendiri merupakan program kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan ditengah pandemic covid-19 melalui penambahan modal.

Baca Juga: Cek Eform BRI co id untuk Cek BLT BPUM 2021 Tahap 3 Rp1,2 Juta Atau Bisa Klik Ini untuk Banpres bpum Mekaar

Sebelum cek bagaimana cara daftar banpres BPUM tahap 3 2021, mari kita simak cara cek penerima BPUM tahap 3 2021 :

  1. Buka link banpresbpum.id maupun eform.bri.co.id
  2. Masukkan NIK KTP pada kolom yang telah disediakan
  3. Klik ‘cari’
  4. Data penerima BLT UMKM akan tertera pada halaman tersebut.

Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Cek Eform BRI co id untuk Cek BLT BPUM 2021 Tahap 3 Rp1,2 Juta Atau Bisa Klik Ini untuk Banpres bpum Mekaar

Berikut data yang harus disiapkan bila ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan UMKM tahap 3 2021 :

  1. Nomor Induk Kependudukan atau KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga
  3. NIB-IUMK/SIUPP/SKU
  4. Foto usaha

Selain itu, terdapat data lain yang harus disiapkan sebelum mendaftar banpres UMKM tahap 3, karena setiap daerah memiliki ketentuan yang berbeda.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:

Baca Juga: Wabilkhusus Emak-Emak Cek Daftar BLT UMKM 2021 Bukan di Eform BNI co id /BPUM Pakai KTP, Ikuti Langkah Ini!

  1. Belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
  2. Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  3. Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  4. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah