Jangan lupa membawa kartu identitas (KTP) Anda, beserta kartu ATM dan buku tabungan.
Jika nama Anda sudah masuk dalam penerima bantuan PNM Mekar, Anda bisa langsung melakukan pencairan bantuan Rp 1,2 juta.
Berikut langkah-langkah pencairan dana bantuan PNM Mekar Rp 1,2 juta;
1. Datang ke bank penyalur dengan membawa dokumen berikut.
• E-KTP
• Fotokopi NIB atau SKU
• KK
2. Lakukan verifikasi dan tandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
3. Dana sebesar Rp1,2 akan cair.
Setelah data diverifikasi, dana bantuan bisa langsung dicairkan dalam 1 kali tahap pencairan, terhitung dari bulan Juli hingga September 2021.
Baca Juga: Nama Tidak Muncul di banresbpum id? Coba Cara Berikut untuk Cairkan Bantuan BPUM PNM Mekaar Tahap 3
Untuk mencairkan bantuan PNM Mekar, Anda harus memenuhi persyratan dan kriteria sebagai berikut;
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan