Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 1 Oktober 2021, 07:10 WIB
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.*
Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung(BTPKLW) Cair 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya.* /Dokumen Pribadi
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki E-KTP.
  3. Memiliki usaha kecil seperti warung atau gerobak kaki lima.
  4. Belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  5. Bukan anggota TNI-Polri, anggota BUMN dan BUMD, serta ASN.
  6. Berlokasi di daerah yang diberlakukan PPKM level 4.

Baca Juga: Oss go id Daftar Bantuan UMKM Online? Jangan Salah Langkah! Dana Rp1,2 Juta Tidak Akan Cair Jika Lakukan Ini

Untuk syarat pendaftarannya cukup mudah. Simak cara daftar BTPKLW dibawah ini.

  1. Masyarakat menghubungi Babinsa atau Bhabinkantibnas untuk didata serta disurvey.
  2. Mengisi data diri dan informasi usaha supaya dapat memperoleh BTPKLW.
  3. Setelah mengisi data diri, tinggal menunggu surat undangan yang akan diserahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas kepada pelaku usaha warung.

Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftar bantuan BTPKLW. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x