- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki E-KTP.
- Memiliki usaha kecil seperti warung atau gerobak kaki lima.
- Belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
- Bukan anggota TNI-Polri, anggota BUMN dan BUMD, serta ASN.
- Berlokasi di daerah yang diberlakukan PPKM level 4.
Untuk syarat pendaftarannya cukup mudah. Simak cara daftar BTPKLW dibawah ini.
- Masyarakat menghubungi Babinsa atau Bhabinkantibnas untuk didata serta disurvey.
- Mengisi data diri dan informasi usaha supaya dapat memperoleh BTPKLW.
- Setelah mengisi data diri, tinggal menunggu surat undangan yang akan diserahkan Babinsa dan Bhabinkamtibnas kepada pelaku usaha warung.
Demikian informasi mengenai syarat dan cara mendaftar bantuan BTPKLW. Semoga bermanfaat.***