2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh dengan Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/pUah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMR minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Seperti UMR Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Itulah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima BSU. Demikian informasi mengenai cara cek penerima BSU. Semoga bermanfaat.***