Penyebabnya, bisa jadi Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi serupa apabila Anda telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tahap selanjutnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apabila Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
"Hai Fajar, Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2021. Mohon bersabar, dana BSU akan segera disalurkan,".
Anda akan mendapatkan notifikasi tersebut apabila telah memenuhi syarat Penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2021 Pasal 3B.
Setelah itu Anda hanya perlu menunggu dana BSU BLT Subsidi Gaji Rp1 juta di ke rekening Anda.
Lalu, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar bisa ditetapkan sebagai calon penerima BSU?
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK E-KTP.