PORTAL PURWOKERTO - Informasi terbaru Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 yang dikabarkan cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, penyaluran BSU masih akan berlanjut hingga akhir bulan Oktober 2021.
Namun, sejumlah kendala masih ditemukan dalam penyaluran BSU. Salah satunya, nama yang tidak terdaftar saat melakukan cek penerima bantuan ini di website kemnaker.go.id.
Sejumlah pekerja/buruh mengeluhkan nama mereka tidak terdaftar sebagai penerima BSU meski sudah memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Segera Registrasi BSU Kemnaker Untuk Cek Daftar Penerima dan Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Persyaratan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Penerima BSU wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK e-KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMR di daerah tempat bekerja.