- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan
Jika data Anda sudah lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker,"
"Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021,"
Baca Juga: Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di BNI Bisa Tanpa Antri, Ini Panduan Lengkapnya
Seperti yang disampaikan dalam notifikasi tersebut, Anda bisa lolos verifikasi dan validasi apabila sudah memenuhi syarat penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.
Syarat dan kriteria penerima BSU yang dimaksud adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK e-KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMR di daerah tempat bekerja