3. Bila Anda membayar BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 namun kemudian tidak bekerja lagi, anda masih mendapat peluang untuk mendapatkan BSU.
Baca Juga: Cara Mencairkan BSU di Bank BRI, Jangan Sampai Anda Salah Melakukannya
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau senilai UMP/UMK tempat Anda bekerja.
5. Bila UMP/UMK di lokasi anda bekerja lebih dari Rp 3,5 juta per bulan, dan gaji Anda setara dengan itu, maka Anda masih berhak menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
6. Merupakan pekerja / buruh penerima upah, bukan pemilik usaha.
7. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yaitu di 28 Provinsi dan 167 Kab/Kota.
8. Diutamakan BSU diberikan kepada pekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
Bila merasa telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif membayar setidaknya hingga Juni 2021 dan sesuai dengan syarat di atas, maka bisa jadi Anda berhak mendapatkan BSU tahap 5.