Adapun syarat pencairan BSU di Bank BNI adalah sebagai berikut:
• WNI yang memiliki NIK
• Wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan status aktif hingga 30 Juni 2021
• Maksimal upah pekerja Rp 3,5 juta atau sesuai dengan UMP/UMK masing-masing daerah
• Bekerja di wilayah berstatus PPKM Level 3 atau 4 sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021
• Diutamakan pekerja/buruh di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan, dan jasa
Simak cara mencairkan BSU di bank BNI:
1. Membawa e-KTP
2. Membawa bukti fisik kartu BPSTK atau BPJS Ketenagakerjaan