Penambahan kuota penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini diberikan karena masih ada kelebihan dana lebih dari Rp1 triliun dari lagu yang sudah disediakan.
Karena itulah kesempatan bagi pekerja dan karyawan untuk mendapatkan BSU ini juga menjadi lebih besar asalkan memenuhi persyaratannya.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Mencairkan BSU di Bank BNI, Jangan Sampai Hangus Karena Telat Mencairkan
Salah stau syaratnya adalah masih terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial di BPJS ketenagakerjaan.
Nah berikut ini adalah cara untuk mengecek apakah menerima BSU atau tidak:
1. Cek online dengan login di https://bsu.kemnaker.go.id
2. Cek online dengan login di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
3. Melalui WhatsApp BPJS ketenagakerjaan di nomor 0813-8007-0175
Baca Juga: Ayo, Cara Cek BSU di Bank BRI Terbaru! Tanpa Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan
4. Hubungi Call Center BPJAMSOSTEK di nomor 175