Ingin Renovasi Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan

- 31 Oktober 2021, 11:05 WIB
Anda Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ingin Renovasi Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan
Anda Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ingin Renovasi Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan /Pexels/Kindel Media

PORTAL PURWOKERTO – Simak syarat dan cara mendapatkan pembiayaan rumah BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh manfaat layanan tambahan atau MLT dari program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, manfaat itu berupa kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP) hingga, dan pinjaman renovasi perumahan (PRP). Khusus untuk rumah tapak dan rumah susun.


Didalam Permenaker tersebut diatur tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: NO RIBET! Simak Cara Mencairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta dari Kemnaker


Manfaat Layanan Tambahan merupakan program baru dari BPJS Ketenagakerjaan yang sumber dananya berasal dari dana investasi JHT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Nantinya, untuk penyaluran pembiayaan akan dilakukan oleh bank penyalur yang sebelumnya sudah terikat kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bank penyalur pembiayaan bisa berasal dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) maupun Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).


Bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat tambahan lain dari program JHT BPJS Ketenagakerjaan, berupa KPR, PUMP, dan PRP? Berikut persyaratannya secara umumnya:

• Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun
• Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
• Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta (khusus KPR dan PUMP)
• Peserta aktif membayar iuran
• Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
• Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Baca Juga: 4 Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x