Ternyata selain penambahan jumlah penerima BSU ini juga diperluas lagi cakupan wilayah yang menerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU dari yang hanya di wilayah PPKM level 4 dan 3 saja yang memperoleh bantuan ini.
Dengan ini pemerintah akan memberikan bagi seluruh karyawan dan pekerjaan di wilayah seluruh Indonesia tanpa syarat harus di wilayah PPKM 3 dan 4.
Penambahan kuota penerima BSU sebanyak 1,6 juta orang ini diberikan karena masih ada kelebihan dana lebih dari Rp1 triliun dari lagu yang sudah disediakan.
Baca Juga: Info Pencairan Dana BSU Kemnaker Bagi yang Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 juta
Karena itulah kesempatan bagi pekerja dan karyawan untuk mendapatkan BSU ini juga menjadi lebih besar asalkan memenuhi persyaratannya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karyawan dan pekerja bisa mendapatkan bantuan ini seperti berikut ini:
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial secara aktif sampai 30 Juni 2021
- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah
- Mempunyai upah maksimal Rp 3,5 juta