BRI Bagi-Bagi Pinjaman Sampai Dengan Rp 100 Juta, Simak Cara dan Syarat Pinjaman KUR BRI

- 1 November 2021, 09:25 WIB
Logo BRI.BRI Bagi-Bagi Pinjaman Sampai Dengan Rp 100 Juta, Simak Cara dan Syarat Pinjaman KUR BRI
Logo BRI.BRI Bagi-Bagi Pinjaman Sampai Dengan Rp 100 Juta, Simak Cara dan Syarat Pinjaman KUR BRI /


PORTAL PURWOKERTO – BRI bagi-bagi pinjaman sampai dengan Rp 100 juta, simak cara dan syarat pinjaman KUR BRI. Kini cara dan syarat pinjaman KUR BRI semakin mudah dengan adanya layanan online.

KUR merupakan singkatan dari Kredit Usaha Rakyat yang merupakan program kredit yang mendapat fasilitas subsidi dari pemerintah, program ini bertujuan untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain itu KUR juga ditujukan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penambahan plafond kredit KUR 2021 terhadap semua bank BUMN yang dari sebelumnya Rp 253 triliun naik menjadi Rp 285 triliun.

Baca Juga: Kian Sengit, Siapa yang Unggul di Persaingan E-Commerce Indonesia di 2021?

Dengan perubahan kebijakan tersebut diharapkan kuota KUR bank penyalur juga akan meningkat, termasuk KUR BRI terbaru 2021.

Atas perubahan kebijakan yang diambil pemerintah, bank BRI selaku salah satu bank penyalur KUR juga mengalami kenaikan plafond pinjaman.

KUR BRI terbaru 2021 mengalami kenaikan plafond untuk program kredit KUR BRI online tanpa agunan atau jaminan mencapai Rp 100 juta dengan subsidi bunga 6 persen.

Sebelumnya plafond KUR BRI 2021 tanpa agunan maksimal hanya RP 50 juta untuk sekali pinjaman.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan KUR BRI terbaru 2021 tanpa agunan bisa melalui layanan digital atau secara online (KUR BRI online). Namun sebelum melakukan pastikan bahwa Anda memenuhi seluruh syarat pinjaman KUR BRI.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: KUR BRI: kur.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x