Ada yang Baru! 7 Syarat Penerima BSU 2021 untuk Pencairan BSU November Desember 2021 bagi 1,6 Juta Pekerja

- 2 November 2021, 05:50 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah. Ada yang Baru! 7 Syarat Penerima BSU 2021 untuk Pencairan BSU November Desember 2021 bagi 1,6 Juta Pekerja
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Upah. Ada yang Baru! 7 Syarat Penerima BSU 2021 untuk Pencairan BSU November Desember 2021 bagi 1,6 Juta Pekerja /Instagram/@kemnaker


PORTAL PURWOKERTO - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan adanya perluasan syarat penerima BSU 2021 periode terakhir 2021.

Perluasan syarat penerima BSU 2021 ini ditujukan bagi 1,6 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menerima dana bantuan sosial BSU 2021 sebesar Rp1 juta tunai melalui rekening bank Himbara.

Hal ini disebutkan Airlangga Hartarto pada Selasa, 26 Oktober 2021 sembari melaporkan adanya sisa anggaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 sebesar Rp1,6 triliun.

Anggaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 sebesar Rp8,7 triliun dengan target penerima 8.783.350 pekerja.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2021 Tahap 5 Rp1 Juta, Login Website Resmi Ini, Jangan Sampai Salah!

Masih menurut Airlangga Hartarto, sisa dana Rp1,6 triliun menargetkan pekerja dari lokasi yang lebih luas daripada syarat sebelumnya dan juga akan memperbesar jumlah penerima BSU 2021.

Berikut adalah syarat penerima BSU 2021 terbaru:

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (nomor KTP)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Bila Anda telah membayar BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021 namun kemudian tidak bekerja lagi, anda tetap berpeluang untuk mendapatkan BSU 2021.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x