BSU November Segera Cair! Perhatikan Cara Cek dan Status penerima BSU untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Langsung

- 3 November 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi - BSU November Segera Cair! Perhatikan Cara Cek dan Status penerima BSU untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening
Ilustrasi - BSU November Segera Cair! Perhatikan Cara Cek dan Status penerima BSU untuk Dapatkan Bantuan Rp1 Juta Langsung Masuk Rekening /Pixabay/EmAji

PORTAL PURWOKERTO - BSU November segera cair, perhatikan cara cek dan status penerima BSU untuk dapatkan bantuan Rp1 juta langsung masuk rekening.

Para pekerja dan karyawan masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan oleh Pemerintah di Tahap 5 bulan November ini.

BSU 2021 saat ini mulai diberikan dalam tahap 5 yang pencairannya bisa dilakukan sampai dengan bulan Desember 2021.

Kabar baiknya ternyata Pemerintah juga menambah kuota untuk penerima BSU tahap 5 2021 ini sebanyak 1,6 juta pekerja dan karyawan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dear Pekerja, BSU Kemnaker Rp1 juta Siap Cair Bulan Ini, Cek Status di bsu.kemnaker.go.id

Ini membuat jumlah penerima BSU sepanjang 2021 menjadi 10,3 juta pekerja dan karyawan yang dana bantuannya langsung masuk ke rekening masing-masing.

Penyaluran BSU akan langsung masuk ke rekening masing-masing jika pekerja dan karyawan menggunakan rekening bank Himbara.

Sedangkan bagi pekerja dan karyawan yang tidak menggunakan rekening di bank Himbara akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker melalui perwakilan perusahaan.

Nah untuk mengecek status penerima BSU bisa di website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Berikut adalah cara mengecek status penerima BSU di website bsu.kemnaker.go.id sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji dari Bank BCA, Lakukan Ini Agar Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

-  Akses link https://kemnaker.go.id

- Daftar Akun jika belum unya akun. Lengkapi pendaftaran dan lakukan aktivasi akun

- Login lagi ke akun yang sudah dibuat tadi

- Lengkapi profil seperti foto,tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

- Cek pemberitahuan maka Anda akan mendapatkan notifikasi seperti di bawah ini

CALON

-  Terdaftar

Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sudah sesuai dengan tahapan penyerahan data dari BPJS Ketenagakerjaan

-  Tidak Terdaftar

Jika Anda mendapatkan pemberitahuan tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) artinya Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan kriteria Kemnaker. 

Baca Juga: Cara Cairkan BSU BLT Subsidi Gaji dari Bank BCA, Lakukan Ini Agar Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu jika data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker maka Anda juga mendapatkan pemberitahuan yang sama.

PENETAPAN

- Ditetapkan

Anda akan mendapatkan pemberitahuan ini jika sudah ditetapkan sebagai penerima BSU

- Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan pemberitahuan ini jika belum memenuhi syarat yang ditetapkan Kemnaker

PENYALURAN

-  Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan pemberitahuan ini jika dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah disalurkan ke rekening Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) Anda

-  Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan pemberitahuan seperti ini jika Anda tidak menggunakan rekening Bank Himbara sehingga dana bantuan disalurkan ke rekening baru yang dibuatkan oleh Kemnaker. 

Segera aktivasi rekening baru Anda di bank Himbara seperti Bank BNI, Bank BRI, BTN dan Bank Mandiri agar bisa segera mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling lambat 15 Desember 2021.

Nah itu dia cara cek serta status penerima BSU tahap 5 dan perlu diingat kalau tidak semua pekerja dan karyawan bisa mendapatkan BSU ini.

Baca Juga: No Ribet-Ribet, Berikut Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Anda harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker sebagai berikut

1. Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia

2. Pekerja merupakan pekerja penerima upah

3. Pekerja merupakan peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sampai Juni 2021

4. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

5. Pekerja diutamakan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, aneka industri, transportasi, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan

Sebelumnya ada syarat wajib bekerja di wilayah PPKM level 3&4 namun syarat tersebut dilakukan penyesuaian oleh Kemnaker.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah