1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, dan wilayah yang terkena sasaran penerima bantuan yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, maka Anda dapat mengecek daftar penerima di laman kemnaker.go.id sebagai berikut:
1. Buka situs resmi kemnaker.go.id
2. Kemudian jika belum memiliki akun, Anda bisa daftarkan akun Anda dengan menggunakan identitas asli.
3. Login ke dalam situs dengan akun yang sudah terdaftar.
4. Lengkapi semua data yang diperlukan.