BSU Anda Belum Cair? Pahami 3 Arti Status Anda di Situs kemnaker.go.id

- 10 November 2021, 14:46 WIB
BSU Anda Belum Cair? Pahami 3 Arti Status Anda di Situs kemnaker.go.id
BSU Anda Belum Cair? Pahami 3 Arti Status Anda di Situs kemnaker.go.id /


PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda, pekerja yang sudah terdaftar dalam daftar penerima BSU namun dana BSU belum cair, simak 3 arti status Anda di situs kemnaker.go.id.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah dipastikan akan kembali disalurkan hal ini dikarenakan untuk saat ini masih tersisa anggaran sebesar Rp1,6 triliun.

Nantinya sisa anggaran tersebut akan disalurkan untuk 1,6 juta pekerja tambahan yang sebelumnya datanya sudah masuk ke Kementerian Tenaga Kerja.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, jangkauan penerimaan BSU akan diperluas dari yang sebelumnya hanya diberlakukan untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: Ditunggu! Kapan Jadwal BSU Rp1 Juta untuk 1,6 Juta Pekerja Bisa Cair? Ini Bocoran dari Kemnaker

Penyaluran BSU ini nantinya akan langsung diberikan 2 bulan sekaligus, sehingga pekerja akan langsung menerima bantuan tunai sebesar Rp1 juta.

Dengan bantuan itu diharapkan dapat membantu para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

Namun untuk menerima BSU ini, para pekerja tentunya sudah harus terdaftar sebagai calon penerima dan sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Berikut persyaratan untuk penerima BSU seperti dikutip dari situs kemnaker.go.id:

Baca Juga: Masih Cair di November ini, BLT UMKM, BSU, BPUM, Berikut Rincian dan Cara Ceknya

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x