PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Subsidi Upah yang disingkat BSU adalah program Pemerintah di kondisi pandemik yang berkepanjangan yang diperuntukkan bagi pekerja/ buruh.
Kemnaker kembali salurkan bantuan Rp 1 juta bahkan juga akan menambah jumlah penerima BSU sebesar 1,6 juta orang. Sehingga total penerima BSU 2021 menjadi 10,3 juta orang.
Bank yang ditunjuk melalui rekening di bank Himbara yaitu BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Kemnaker akan membuatkan rekening kolektif jika penerima BLT Subsidi Gaji belum mempunyai rekening tersebut
Rekening kolektif yang dibuatkan Kemnaker harus segera di aktivasi agar BSU Rp1 juta bisa segera dicairkan. Batas akhir aktivasi rekening yakni bulan Desember 2021.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU Kemnaker di 4 Bank Himbara dan Non-Himbara Tanpa Ribet!
Lalu kapan waktu pencairan BSU November ini? Sampai saat ini, Kemnaker masih melakukan proses verifikasi calon penerima BSU berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemungkinan pertengahan bulan ini, BSU baru akan disalurkan kepada para pekerja yang sudah terverifikasi.
Selain menambah kuota penerima, Kemnaker juga menambah daftar provinsi yang sudah tidak bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji yaitu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Berikut daftar provinsi yang sudah tidak bisa menerima BLT Subsidi Gaji:
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji, BSU BPJS 1 juta Masih Cair di November ini, Cek Mudah Bisa Melalui Gadget
1. Provinsi Sulawesi Barat
2. Provinsi Bangka Belitung
3. Provinsi Sulawesi Selatan
4. Provinsi Gorontalo
5. Provinsi Maluku Utara
6. Provinsi Kalimantan Selatan
Syarat penerima BSU diantaranya:
- Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain seperti BPUM, Prakerja, atau BST.
Sebelum Anda melakukan pencairan BSU, pastikan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta.
Berikut cara cek bantuan BSU melalui website Kemnaker:
Baca Juga: Selamat! Anda Lolos Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5? Lakukan Hal ini!
1. Buka website bsu.kemnaker.go.id
2. Kemudian, Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
Lengkapi pendaftaran akun.
Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Selanjutnya, login ke akun Anda
4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
5. Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BSU Bulan November 2021 Kapan Cair? Simak Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan
Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Setelah Anda mendapatkan notifikasi bahwa Anda termasuk dalam daftar penerima BSU Rp1 juta, maka simpanlah notifikasi tersebut sebagai bukti pada saat Anda akan melakukan pencarian BSU di bank.
Demikian informasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang masih akan dicairkan di bulan November 2021 ini dan bocoran kapan BLT Subsidi Gaji November cair.***