Simak Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji, Jangan Keliru!

- 11 November 2021, 06:36 WIB
Simak Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini, Jangan Keliru!
Simak Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini, Jangan Keliru! /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang berjumlah lebih dari 7 juta penerima manfaat masih terus dianggarkan hingga bulan November.

Sebenarnya apa kegunaan BSU BPJS Ketenagakerjaan? BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan yang disalurkan pemerintah untuk membantu para pekerja yang bekerja di beberapa sektor tententu.

Beberapa syarat yang lain juga harus memenuhi kriteria supaya dapat menerima bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU Bulan November 2021 Kapan Cair? Simak Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan

Anggaran yang disiapkan untuk bantuan BSU yaitu sebesar Rp8,7 triliun dan telah direalisasikan kepada penerima manfaat dengan total anggaran sebanyak Rp7 triliun.

Bila Anda belum mendaftarkan diri sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, ini tujuh syarat penerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 juta dari pemerintah:

1. Warga Negara Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)

2. Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021. Jika Anda bayar BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 tetapi selanjutnya tidak bekerja kembali, Anda masih mendapatkan kesempatan untuk memperoleh BSU

Baca Juga: BSU Anda Belum Cair? Pahami 3 Arti Status Anda di Situs kemnaker.go.id

3. Memiliki upah sejumlah Rp3,5 juta /bulan atau sebesar UMP/UMK tempat Anda bekerja. Jika UMP/UMK tempat Anda bekerja sama dengan upah Anda, walau lebih dari Rp3,5 juta /bulan, Anda masih memiliki hak menerima BSU

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: kemnaker bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x