Simak Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji, Jangan Keliru!

- 11 November 2021, 06:36 WIB
Simak Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini, Jangan Keliru!
Simak Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan di Sini, Jangan Keliru! /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

4. Sebagai pekerja yang menerima gaji, bukan pemilik usaha

5. Bekerja di 34 Propinsi, juga termasuk di 514 Kab/Kota

6. Diprioritaskan BSU disalurkan kepada pekerja di bidang usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Property dan Real Estate dan Perdagangan dan jasa (terkecuali jasa Pengajaran dan Kesehatan).

7. Bukan penerima bansos yang lainnya seperti PKH, Prakerja, dan lain-lain.

Baca Juga: Ditunggu! Kapan Jadwal BSU Rp1 Juta untuk 1,6 Juta Pekerja Bisa Cair? Ini Bocoran dari Kemnaker

Walaupun persyaratan penerima BSU diperluas, Anda masih tetap memiliki peluang untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Berikutnya scroll ke bawah dan tekan tulisan pada layar yang berbunyi Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Isi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan memverifkasi bahwa Anda bukanlah robot.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: kemnaker bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah