PORTAL PURWOKERTO - Shiba Inu ternyata belum masuk dalam daftar 229 aset kripto Bappebti sesuai dengan peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020.
Mengutip Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020, ada 229 aset kripto yang sudah resmi terdaftar.
Diantaranya seperti Bitcoin, Ethereum, Solana maupun Dogecoin. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2020.
Baca Juga: Shiba Inu Sempat Menghijau, Sinyal Menembus Resistance? Simak Prediksi dan Analisanya di Sini
Shiba Inu belum masuk dalam daftar aset kripto yang ditetapkan oleh Bappebti ini, namun sejumlah platform perdagangan kripto sudah melisting Shiba Inu.
Beberapa diantaranya adalah Indodax yang melisting SHIB pada bulan Juni 2021.
Jual beli SHIB juga dapat dilakukan di Tokocrypto mulai bulan Mei 2021, serta Rekeningku yang baru saja melisting SHIB pada 21 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Volume Perdagangan Shiba Inu Lewati Rp79,7 Triliun, Kandidat Senat AS Ini Mendadak Jadi Shiba Army
Meski demikian, Shiba Inu dikabarkan masih dalam proses pengajuan untuk menjadi aset kripto yang legal dan terdaftar di Bappebti.