2. Skala usaha Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.
3. Belum menerima bantuan Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.
Sementara itu, dikutip dari situs bpup.kemenparekraf.go.id, berikut cara daftar BPUP bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya:
Baca Juga: Harga Jual Emas Antam Hari Ini Kamis,18 November 2021 Naik Rp8.000 per Gram, Waktunya Cuan!
1. Akses laman BPUP Kemenparekraf, dengan Klik bpup.kemenparekraf.go.id,
2. Ketik Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama,
3. Centang kolo Captcha 'i'm not a robot',
4. Pilih 'Daftar' dan tunggu hingga sistem selesai melakukan sinkronisasi ke dalam database.
5. Jika nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar diarahkan untuk mendaftar pada akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Demikian informasi tanggal pencairan, syarat dan cara daftar BPUP Kemenparekraf bagi usaha pariwisata, semoga membantu.***