Mau Yang Syariah? Berikut Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah Yang Terdaftar di OJK

- 19 November 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi pinjol. Mau Yang Syariah? Berikut Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah Yang Terdaftar di OJK
Ilustrasi pinjol. Mau Yang Syariah? Berikut Daftar Aplikasi Pinjaman Online Syariah Yang Terdaftar di OJK / /Pixabay/stevepb.


PORTAL PURWOKERTO – Berikut daftar aplikasi pinjaman online syariah yang terdaftar di OJK.

Belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa pinjaman online hukumnya haram. Fatwa itu dikeluarkan melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ketujuh.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, bahwa fatwa haram yang ditetapkan oleh MUI adalah pinjaman secara umum, baik pinjaman online maupun pinjaman offline.

Menurutnya, jika pinjaman tersebut ada unsur bunga maka bunga hutang itu yang bersifat haram karena merupakan bentuk dari riba.

Baca Juga: Daftar 10 Pinjol Ilegal, Hati hati dengan Modus Langsung Transfer ke Rekening Pribadi

Selain karena faktor bunga, salah satu yang menjadi pertimbangan MUI adalah tindakan para penyedia jasa pinjaman terutama pinjaman online ilegal yang kerap melakukan intimidasi serta penyebaran aib pada saat melakukan penagihan kepada nasabah yang telat atau gagal bayar.

Dari sekian banyak penyedia jasa pinjaman online yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK, ada beberapa penyedia jasa pinjaman online resmi yang memberikan pinjaman dengan sistem syariah.

Berikut Pinjaman Online Syariah Terpercaya

1. Ammana dari PT Ammana Fintek Syariah

Mengutip dari laman ammana.id, penyedia jasa pinjaman online syariah yang sudah terdaftar resmi di OJK ini menawarkan program bagi para pelaku UMKM untuk memperoleh modal usaha yang halal melalui program pendanaan bersama atau halal crowdfunding.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x