Pencairan BLT UMKM Rp 1.2 Juta Diperpanjang Hingga Desember Via BRI, Berikut Persyaratannya

- 20 November 2021, 08:46 WIB

PORTAL PURWOKERTO - Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta diperpanjang hingga Desember via BRI berikut Persyaratannya.

Aestika Oryza Gunarto,Corporate Secretary BRI memberi penjelasan bahwa pencairan BLT UMKM dan Banpres BPUM 2021 diperpanjang hingga Desember 2021, hal tersebut menyusul instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Anda bisa mengecek melalui cek penerima Banpres BPUM 2021 melalui eform.bri.co.id (Eform BRI).

Baca Juga: Dana BSU adalah? Mengenal BSU dan Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran BLT UMKM bisa melalui 2 Bank yang telah ditunjuk pemerintah yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Adapun Pemerintah memberikan Rp 1, 2 juta kepada 9,8 juta pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan UMKM atau Banpres BPUM 2021
sebagai berikut:

Baca Juga: Bingung Cara Cek BSU Kemnaker? Berikut 4 Langkah Yang Bisa Anda Lakukan

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah