Pekerja juga lebih diutamakan yang bekerja dalam industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, real estate dan properti serta perdagangan dan jasa.
Demi pemerataan maka pekerja yang berhak mendapatkan BSU ini adalah mereka yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah dalam bentuk program PKH, BPUM atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: Bingung Cara Cek BSU Kemnaker? Berikut 4 Langkah Yang Bisa Anda Lakukan
Bantuan Subsidi Upah yang diberikan oleh Pemerintah besarnya Rp500 ribu untuk satu bulan. Sementara saat ini pemberian BSU diberikan untuk 2 bulan jadi pekerja akan mendapatkan Rp1 juta ke rekeningnya tanpa dipotong biaya apa pun.
Bantuan ini diberikan kepada pekerja melalui rekening pribadi masing-masing di bank Himbara. Sementara itu bagi penerima BSU yang tidak mempunyai rekening bank Himbara akan dibuatkan burekol oleh Kemnaker.
Nah itu dia informasi cara cek BSU ketenagakerjaan yang bisa dicek melalui laman BPJS ketenagakerjaan dan laman Kemnaker.***