1.Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
2.Peserta mengundurkan diri.
3.Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
4..Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10x).
5.Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Namun sebelum proses secara online peserta wajib untuk mengunduh formulir pengajuan klaim JHT dengan login laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Langkah langkah dengan mendaftarkan dengan email, lalu isi formulir dengan benar selanjutnya bubuhkan materai. Teliti kembali sebelum di pindai dengan program scan dengan format, jpg, jpeg, png pdf
Sedang dokumen yang perlu dipersiapkan untuk klaim JHT BPJS sebagai berikut:
1.Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan