5 Rekomendasi Pinjol Resmi Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Dijamin Cepat Cair, Aman, Tenor Panjang!

- 4 Desember 2021, 20:55 WIB
Pinjol Resmi Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Dijamin Cepat Cair, Aman ,Tenor Panjang. Berikut 5 pinjol yang Direkomendasikan!
Pinjol Resmi Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Dijamin Cepat Cair, Aman ,Tenor Panjang. Berikut 5 pinjol yang Direkomendasikan! /PORTAL PURWOKERTO/YUMI KARASUMA

PORTAL PURWOKERTO – Simak 5 rekomendasi daftar pinjol legal yang resmi terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan atau OJK 2001 yang menawarkan bunga rendah dan memiliki tenor panjang.

Butuh pinjaman? Jangan asal untuk menggunakan jasa pinjol. Harus cek terlebih dahulu legalitasnya, apa resmi terdaftar di OJK?

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, OJK menghimbau agar warga selalu memakai jasa pelaksana financial lending yang telah mengantongi ijin dari OJK.

OJK sebagai pihak yang bekerja untuk mengatur dan memantau aktivitas jasa keuangan di bidang Perbankan, bidang Pasar Modal, dan bidang INKB, kembali mengumumkan daftar penyedia pinjaman online yang tercatat dan mempunyai ijin sah.

Baca Juga: 11 Ciri-ciri Pinjol Ilegal! Kenali Dulu Ciri Pinjol Ilegal Daripada Kena Teror Nanti!

Berikut ini 5 rekomendasi daftar pinjol legal yang cepat cair, aman dan tenor panjang, di antaranya:

1. Kredit Pintar

Penawaran:

- plafon pinjaman hingga Rp20 juta
- tenor 91 hari hingga 360 hari.
- Suku bunga tahunan maksimum 11%, ditambah biaya admin 5% hingga 15%. Selain itu, ada biaya keterlambatan 1% per hari.

2. Finmas

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x