Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan BPJS? Begini Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 5 Desember 2021, 18:56 WIB
Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan BPJS? Simak Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Ini
Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan BPJS? Simak Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Ini /Yumi Karasuma

1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.

2. Memiliki E – KTP.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.

4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3.5 juta perbulan.

Baca Juga: AWAS TERLAMBAT! Batas Pendaftaran BSU Desember 2021 Sampai Kapan? Simak Cara Daftarnya di Bawah Ini

5. Bila daerah Anda memiliki besaran UMK sebesar RP3.5 juta dan gaji Anda setara, maka Anda masih berhak mendapatkan BSU.

6. Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4.

7. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa.

Setelah Anda memenuhi syarat, cobalah untuk mendaftar ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/  atau link https://account.kemnaker.go.id/auth/login

Setelah Anda mendaftarkan diri di laman tersebut, Anda bisa log out akun Anda dam mencoba untuk login dengan cara di bawah ini.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x