3-Atau nasabah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4-Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10x).
5-Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Kriteria tersebut harus dibuktikan dengan dokumen, oleh karena segera melengkapi dokumen tersebut, agar klaim tidak ditolak.
Baca Juga: lapak asik bpjs ketenakerjaan.go.id, Klaim JHT Tenaga Kerja Anti Calo, Mudah
Sebelum proses secara online peserta wajib untuk mengunduh formulir pengajuan klaim JHT dengan login laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Sebelum proses online klaim BPJS ketebagakerjaan, ada kewajiban bagi nasabah untuk melengkapi persyaratan.
Berikut daftar berkas persyaratan yang wajib dilengkapi untuk mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan 2021 antara lain
1.Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2.Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3.Buku tabungan pada halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
4.Kartu Keluarga (KK)
5.Formulir pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan atau F5 yang telah diisi lengkap
6 NPWK untuk saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp50 juta
7.Foto diri terbaru tampak depan.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tingkat Pertama, Bisa Online, Gunakan Mobile JKN Atau Call Center
Sedang langkah atau cara pencairan dana BPJS Ketenegakerjaan melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id adalah sebagai berikut: