PORTAL PURWOKERTO – Segera cek apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar penerima BPUM dari Kemenkop UKM?
Pemerintah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19, satu di antaranya Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM
Banpres BPUM diberikan kepada pelaku usaha atau pemilik usaha mikro dengan besaran senilai Rp1,2 juta.
Bantuan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang merupakan roda penggerak perekonomian Indonesia. Sehingga pelaku usaha bisa bangkit dan perekonomian kembali pulih.
Bantuan BPUM ini diberikan supaya para pelaku usaha mikro dapat menjalankan usahanya kembali dan mengganti kerugian akibat pandemi Covid 19.
Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan BPUM eform BRI tahap 3 di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia(WNI)
2. Memiliki E-KTP
3. Tidak Berstatus ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD