Ayo! Segera Cek Apakah Nama Anda Termasuk ke dalam Daftar Penerima BPUM Rp1,2 Juta

- 7 Desember 2021, 19:26 WIB
Ilustrasi - Ayo! Segera Cek Apakah Nama Anda Termasuk ke Dalam Daftar Penerima BPUM
Ilustrasi - Ayo! Segera Cek Apakah Nama Anda Termasuk ke Dalam Daftar Penerima BPUM /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PORTAL PURWOKERTO – Segera cek apakah nama Anda termasuk ke dalam daftar penerima BPUM dari Kemenkop UKM?

Pemerintah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19, satu di antaranya Bantuan Produktif Usaha Mikro atau Banpres BPUM

Banpres BPUM diberikan kepada pelaku usaha atau pemilik usaha mikro dengan besaran senilai Rp1,2 juta.

Bantuan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang merupakan roda penggerak perekonomian Indonesia. Sehingga pelaku usaha bisa bangkit dan perekonomian kembali pulih.

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Tahap 3 Cair Desember 2021 Masih Bisa Lewat Banpresppum.id? Ini Cara Benarnya!

Bantuan BPUM ini diberikan supaya para pelaku usaha mikro dapat menjalankan usahanya kembali dan mengganti kerugian akibat pandemi Covid 19.

Beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan BPUM eform BRI tahap 3 di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia(WNI)

2. Memiliki E-KTP

3. Tidak Berstatus ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x