Baca Juga: Sikat Pinjol Ilegal! Kenali 3 Modus Penipuan Pinjol Melalui SMS dan Cek Legalitasnya
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***