1. Merupakan Warga Negara Indonesia(WNI)
2. Memiliki E-KTP
3. Tidak Berstatus ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD
Baca Juga: 6 Tips Aman Gunakan Uang Pinjaman Online dan Kenali Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal
4. Tidak Sedang Menerima KUR
5. Belum Pernah Menerima Dana BPUM
6. Pernah Menerima Dana BPUM Tahun Sebelumnya
7. Memiliki usaha mikro
Setelah syarat di atas terpenuhi, Anda dapat menemui dinas terdekat untuk mengajukan persyaratan yang telah Anda siapkan.
Namun, Anda juga bisa menjadi salah seorang yang telah dicantumkan namanya oleh perangkat desa di daerah Anda sebagai penerima BPUM.