Sektor yang menerima bantuan tersebut antara lain Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa.
Baca Juga: 9 Daftar Pinjol Legal Rilis Terbaru OJK, Sudah Terdaftar dan Berizin, Tanpa Agunan
Diperkirakan besaran bantuan sosial ini cukup untuk menyokong dan memberikan bantuan kepada para karyawan yang terkena dampak PHK karena covid 19.
Bila Anda berminat untuk cek BSU bulan Desember 2021, maka bisa disimak syaratnya di bawah ini.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
2. Memiliki E – KTP.
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
4. Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3.5 juta perbulan.
5. Bila daerah Anda memiliki besaran UMK sebesar RP3.5 juta dan gaji Anda setara, maka Anda masih berhak mendapatkan BSU.
6. Diutamakan untuk karyawan yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau 4.