Nah memang tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan Banpres BPUM BRI tahap 3 karena ada syarat-syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop selaku penyelenggara.
Syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM ini adalah warga negara Indonesia yang memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya SKU atau NIB.
Pelaku UMKM bukan berasal dari golongan anggota TNI/Polri, ASN ataupun pegawai BUMN dan BUMD. Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima pembiayaan dari perbankan berupa kredit usaha rakyat atau KUR.
Demi pemerataan pemberian bantuan Banpres BPUM BRI tahap 3 ini pelaku UMKM yang mendaftar juga bukan mereka yang sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah seperti PKH, Kartu Prakerja atau lainnya.
Nah itu dia informasi link yang bisa diakses untuk mengetahui daftar penerima Banpres BPUM BRI tahap 3 yang masih bisa dicairkan bulan Desember ini.***