PORTAL PURWOKERTO – Segera lakukan pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM dari Kementrian Koperasi dan UKM pada tahun 2021.
Pencairan hanya masih bisa dilakukan beberapa hari ini, karena berakhir pada 31 Desember 2021.
Sebelum melakukan pencairan pengecekan daftar nama penerima terlebih dahulu, dan memastikan ada namamu sebagai pelaku usaha terdaftar bantuan Rp1,2 juta dari pemerintah.
Tentu saja ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendaftar bantuan dari Pesiden atau Banpres BPUM atau BLT UMKM dari Kemenkop.
Bantuan sebesar Rp1,2 juta diberikan oleh pemerintah bagi pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga bantuan tersebut bisa menjadi tambahan modal untuk membangkitkan usahanya kembali.
Segera lakukan cek penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3 dengan login di eform bri co id bpum kode verifikasi.
Hanya dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP setelah membuka laman eform.bri.co.id/bpum dan tulis kode verifikasi.
Masih ada beberapa hari lagi hingga batas pencairan apda 31 Desember 2021, untuk pencairan Banpres BPUM dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku usaha.